SEJARAH PEMIKIRAN;
Theologi Syi’ah
Menurut Ustadz Thaha
Husein, bahwa Syi’ah adalah partai yang beroposisi terhadap penguasa politik
yang curang dan dholim, berdasarkan tujuan inilah ia muncul dan bergerak dan
karenanya pula kelompok ini berjuang habis-habisan.[1]
Syi’ah secara etimologi
berasal dari lafadz syaya’a atau tasyayya’a, yang berarti pihak,
kelompok, golongan.[2] Akan
tetapi, pengertian ini kemudian berkembang menjadi suatu pengertian khusus,
sebab setiap disebut Syi’ah selalu dikonotasikan kepada “Kullu man tawalla ‘aliyyan wa ahla baytih.” [3]
Aliran Syi’ah akan selalu menarik untuk dikaji, apalagi tatkala aliran ini dikaji oleh ahli-ahli yang non
Syi’ah. Berbagai komentar dan tanggapan, baik yang bernada pro atau kontra akan
selalu muncul menghiasi kajian-kajian mereka.
Akar kelompok Syi’ah ini
dapat ditelusuri dari persoalan politik, yakni masalah albritase ( al-Tahkim )
antara Ali ibn Abi Tholib dan Mu’awiyah mengenai persoalan khilafah. Kelicikan juru bicara Mu’awiyah, Amr ibn Ash, membuat pengikut
Ali terpecah menjadi dua golongan.
Pertama, golongan yang tidak setuju dengan arbritase (tahkim) tersebut;
mereka disebut sebagai golongan al-Khawarij;
dan kedua, golongan yang tetap
mendukung Ali ibn Abi Thalib sebagai Khalifah.[4]
Klaim legitimasi itu
makin kental setelah Ali ibn Abi Tholib terbunuh; mereka menghendaki agar ke-khilafah-an dikembalikan kepada keluarga
dan keturunan Ali, karena hak tersebut, secara terang-terangan telah dirampas,
terutama oleh Bani Umayah. Legitimasi inilah yang merupakan tonggak utama kaum
Syi’ah yang bersifat politik. Akan tetapi dengan pergeseran yang terjadi dari
tangan bangsa Arab ke tangan bangsa non-Arab, motivasi politik itu berkembang
menjadi suatu sekte keagamaan dengan dogmanya sebagai postulat teologinya, dengan
dorongan keagamaan yang fondamental, diperoleh Dari kematian Husein ibn Ali
yang dibunuh secara kejam (51 H/671 M), sehingga memunculkan motif emosional.[5]
Kehadirannya sebagai
partai politik, kelompok Syi’ah ini turut mewarnai percaturan hukum di dalam
sejarah Islam. Dalam perkembangan selanjutnya mengarah kepada sebuah aliran
teologi dalam Islam dengan konsep
pokoknya adalah tentang Imamah.[6]
Oleh karena itu muncul berbagai macam sekte, aliran atau kelompok yang banyak
sekali akan tetapi yang masih tersisa hingga sekarang adalah Imamiyah, Isma’iliyah, Itsna’Asyariyah dan Zaidiyah, yang akan dikaji dalam
pembahasan berikutnya.
A. IMAMIYAH
Aliran ini meyakini bahwa
yang berhak atas otoritas spiritual dan politik dalam komunitas Islam
pasca-Nabi Muhammad saw. Adalah Ali ibn Abi Tholib beserta sebelas
keturunannya.[7]
Karenanya, aliran ini
juga dikenal dengan sebutan Imamiyah
Itsna ‘Asyariyah[8]. Dalam Syi’ah Imamiyah, seorang Imam
adalah seorang yang ditunjuk langsung secara personal oleh Nabi Muhammad saw. Dan
Ali ibn Abi Tholib adalah yang ditunjuk secara sengaja dan langsung oleh Nabi
Muhammad saw. Yaitu penunjukan yang berupa wasiat.[9]
Hal ini sesuai pernyataan Imamiyah yaitu :
“Perkara di dalam agama
tidak ada yang lebih penting dari pada persoalan (perkara) penentuan Imam, sehingga hati
Rasulullah di saat meninggal dunia menjadi tenang, yang dikarenakan urusan umat
telah ditentukan. Jika beliau di utus untuk melenyapkan segala pertentangan dan
menetapkan suatu kesepakatan, maka tentunya beliau tidak boleh meninggalkan dan
membiarkan umat terlantar. Oleh karena itu , maka Rasulullah saw. harus
menetapkan seseorang yang menjadi tempat kembali dan seseorang yang terpecaya,
orang itu adalah Ali ibn Abi Tholib.[10]
Para pengikut Imamiyah akhirnya
sepakat atas ketentuan dari wasiat Nabi Muhammad saw. terhadap diri Ali ibn Abi
Tholib dan wasiat-wasiat beliau terhadap keturunan Ali dari pihak Fatimah,
umpamanya wasiat kepada putranya Hasan dan Husain.
Kemudian aliran Imamiyah ini terpecah
menjadi dua golongan yakni :
1.
Syi’ah Itsna ‘Asyariyah
Syi’ah Itsna ‘Asyariyah disebut juga
dengan Syi’ah dua belas Imam, karena Imam mereka ada 12 orang. Aliran ini baru
mulai mengambil bentuk setelah Imam yang ke sebelas meninggal dan Imam yang ke
duabelas menghilang ( 945 M ), serta memperoleh pengakuan resmi, kemudian
disusun tata hukumnya.
Paham syi’ah Itsna ‘Asyariyah
memiliki beberapa doktrin antara lain tentang :
a. Konsep Imamah menurut Syi’ah Itsna
‘Asyariyah
Term Imamah ( kepemimpinan ) segera muncul setelah Rasulullah saw.
wafat, terutama sekali di kalangan kaum Muhajirin dan Anshor. Namun dalam hal
ini dapat segera di atasi dengan terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah di Tsaqifah bani Sa’idah. Dengan landasan
hadits Rasulullah “al-aimmah min quraysy”[11].
Kemudian persoalan ini mulai menghangat di masa pemerintahan Utsman ibn Affan,[12]
bahkan berkembang menjadi konflik ketika Ali ibn Abi Tholib terbunuh. Para
pengikut Ali berpendapat bahwa Imamah
khalifah adalah hak Ali serta putra-putranya dari keturunan Fatimah, Hasan dan
Husain.[13]
Imamah adalah suatu
istilah yang secara seragam digunakan oleh Syi’ah untuk menunjukkan otoritas
kekuasaan tertinggi umat Islam.[14]
Umat Syi’ah muncul karena kritik dan protes terhadap dua masalah dasar dalam
Islam. Meskipun demikian, golongan ini tidak berkeberatan terhadap cara-cara
keagamaan kaum muslimin umumnya. Kedua masalah yang dimaksud adalah yang
berkaitan dengan Pemerintahan Islam
dan Kewenangan dalam pengetahuan
keagamaan, yang telah menjadi hak istimewa ahl al-bayt.[15]
Imamah dan khilafah itu,
dalam pandangan Syi’ah, tidak boleh dipegang oleh orang lain, karena hal ini
merupakan perampasan hak yang telah ditentukan untuk Ali dan keturunannya. Jika
para Imam itu menunjukkan kerelaan hatinya terhadap perampasan tersebut, maka
hal itu hanyalah karena taqiyah.[16]
Peryataan itu didasari
oleh keyakinan mereka bahwa Nabi Muhammad saw., semasa hidupnya, telah menunjuk
Ali sebagai imam penggantinya dengan menunjukkan yang jelas dan tegas. Oleh
karena itu, mereka tidak mengakui keabsahan kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan
Utsman. Bagi mereka. Persoalan Imamah adalah salah satu persolan pokok dalam
agama atau ushul al-din .[17]
Selain itu persoalan
imam. Dalam Islam, merupakan persoalan penting. Karena itu, bagi golongan
syi’ah, agak sulit rasanya diterima akal sehat, jika Nabi setelah berhasil
membangun suatu masyarakat yang harmonis, kemudian meningalkanya tanpa seorang
pemimpin atau Imam. Oleh sebab itu, Nabi semasa hidupnya telah menatapkan
dengan nash Ali lah yang akan
menggantikanya sebagai khalifah.
Dengan demikian,
kewajiban bagi setiap pengikut syi’ah adalah mengembalikan hak tersebut kepada
pemiliknya dan menyerahkan kepemimpinan kepada keluarga Ali baik secara
sembunyi maupun terang-terangan.
Pertimbangan-pertimbangan
kaum syi’ah tidak hanya semata-mata pada kualitas pribadi Ali. Bagi mereka,
sangat tidak rasional, mengingat sifat kasih sayang (luthf) dan keadilan Tuhan.
Jika masalah Imamah ini dibiarkan,
tanpa keputusan; Tuhan saja mengutus Rasul dan Nabi serta menunjuk
pemimpin-pemimpin yang tidak cacat sebagai pelanjutnya.[18]
Dalam hal ini hanya
pengetahuan yng tuntas dan mendalam mengenai maksud yang sebenarnya dari
al-Qur’an dan Al-Sunnah yang dapat menuntun masyarakat Muslim dan keadaan
seperti itu hanya ada pada Orang-orang yang dekat dengan Nabi. Khususnya Ali
ibn Abi Thalib dan keturunanya.[19]
Selain itu, masalah Imamah ( kepemimpinan ) umat adalah
masalah yang sangat vital untuk diserahkan begitu saja pada musyawarah manusia
biasa, karena kemungkinan akan terjadi salah pilih. Maka dari itu, hanya Allah
lah yang dapat mengenal sifat-sifat dan pengetahuan yang dimiliki oleh setiap
individu; dari sifat–sifat terpuji hingga sifat-sifat tercela, sehingga dapat
dipilih dari mereka sebagai Rasul-Nya. Kemudian para Rasul dan Nabi itu
berkewajiban untuk menunjuk peran Imam-imam yang akan mengurus kepentingan kaum
Muslimin setelah mereka ( para Rasul ) wafat; sehingga dengan demikian, dapat
menjamin kelangsungan wahyu Allah.[20]
Selanjutnya kelangsungan
pemikiran Syi’ah tentang Imamah ini,
dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama,
ketika para Imam mereka masih hidup, pemikiran ini lebih dititik beratkan pada
keabsahan para Imam sebagai pelanjut kepemimpinan Muhammad saw. kedua, pemikiran yang berlangsung
setelah ghaib-nya Imam al-Mahdi.[21]
Akibatnya, sebagai
konsekuensi lanjut dari pandangan Syi’ah tentang Imamah ini, adalah pembenaran
mereka akan kedudukan Ulama dan Mujtahid dalam masyarakat Islam
sepeninggal para Imam. Ialah yang disebut faqih.[24]
Oleh sebab itu kaum
Syi’ah dalam prakteknya, menerima wakil Imam setelah ghaibnya Imam terakhir,
dengan syarat wakil itu dipilih dan ditetapkan sesuai dengan hukum Islam.
b. Konsep Ishmah menurut Syi’ah Itsna
‘Asyariyah
Dontrin teologi dan politik Syi’ah. Karena hal
ini merupakan manisfetasi kepada Tuhan (
lahut ) yang ada pada diri para Imam; karena itu, Imam harus dipatuhi tanpa
syarat;[25]
Dengan pertimbangan bahwa ke-Ma’shum-an para Imam itu sama dengan
ke-Ma’shum-an para Nabi. Imam haruslah yang terbaik di antara manusia. Imam
harus memiliki sifat kemanusiaan yang tinggi, dan berakhlak mulia. Imam adalah
figure manusia yang suci yang dibebaskan dari dosa, lepas dari aneka cela.[26]
Bertolak dari data
diatas, dapat dinyatakan bahwa Imam adalah tokoh yang memiliki hubungan
spiritual dengan Tuhan. Sejenis hubungan spiritual yang dimiliki oleh para
Nabi. Ia adalah “Nur” Allah.[27]
Nabi dan Imam sama-sama
dapat menetapkan hukum dan sama-sama Ma’shum. Perbedaanya hanya terdapat pada
derajat ke-nubuwah-an artinya Imam
tidak menerima wahyu seperti yang diterima oleh Nabi.[28]
Imam berperan sebagai khalifah Allah, khalifah Rasul dan memegang kekuasaan
sebagai Amir al-Mukminin, baik secara spiritual maupun politik.
c.
Konsep Taqiyah menurut Syi’ah Itsna ‘Asyariyah
Taqiyah ( menyembunyikan Imam ), adalah
suatu sikap di mana seseorang memperlihatkan perbuatan atau perkataannya yang
berlawanan dengan isi hatinya untuk tujuan penyelamatan diri, harta benda, atau
kehormatannya. Sikap ini merupakan suatu cara penyelamatan diri dalam bentuk
menyembunyikan isi hati dan menampakkan perbuatan yang berbeda dengan hakekat
yang sebenarnya. Pendirian kaum Syi’ah mengenai perlunya taqiyah ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hal itu diperlukan
bagi kaum minoritas yang tertindas.[29]
Sikap
kaum Syi’ah ini dapat dimaklumi, karena golongan ini dalam sejarahnya,
merupakan minoritas di tengah masyarakat Islam; mereka di bawah kekuasaan
rezim-rezim yang memusuhi mereka. Oleh sebab itu, mereka melakukan taqiyah ini adalah untuk menghindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang akan menghadapkan mereka pada resiko
pemusnahan karena mempertahankan keyakinan mereka secara terang-terangan,
kecuali mereka menemukan peluang untuk itu.
Oleh
sebab itu, penyembunyian keyakinan dalam situasi tertentu tidak hanya
diijinkan, tetapi merupakan kewajiban yang fundamental. Dalam hal ini kaum
Syi’ah tidak hanya mempraktekkannya tetapi juga menisbatkannya kepada Imam-imam
mereka termasuk Ali ibn Abi Thoilib, di mana ia telah menyembunyikan
keyakinannya yang kuat akan hak pemberian Tuhan atas kedudukan khilafah, sehingga ia bersedia mengalah
terhadap ke-khalifah-an para
pendahulunya.[30]
2 . Syi’ah
Isma’iliyah ( Sab’iyah )
Salah satu sekte penting dari Syi’ah
yang di anggap cukup berpengaruh pada masanya adalah Syi’ah Sab’iyah atau yang
lebih di kenal dengan nama Syi’ah Isma’iliyah. Syi’ah ini berpandangan bahwa
Imam yang ke tujuh setelah Ja’far al-Shadiq adalah Isma’il bin Ja’far
al-Shadiq, hal ini berbeda dengan Itsna ‘Asyariyah yang menyatakan bahwa
pewaris tahta kepemimpinan Ja’far al’Shadiq jatuh pada putranya yang lain yaitu
Musa al-Kadzim.[31] 31
Paham Syi’ah Isma’iliyah juga
mempunyai doktrin dan ajaran-ajarannya
yaitu :
a. Konsep Imamah menurut Syi’ah
Isma’iliyah
Banyak dari kalangan pengamat
Barat berpendapat bahwa konsep-konsep Syi’ah Isma’iliyah dapat disejajarkan
dengan ideology liberal yang sejati, bahkan menurut mereka jika konsep dan
ideologi yang dikembangkan oleh Syi’ah Isma’iliyah ini memperoleh kesuksesan
dalam perkembangannya maka ia akan menempatkan Islam sebagai agama yang paling
rasional dan liberal.[32] 32
Mengenai Imamah, Syi’ah
Isma’iliyah berpendapat tidak jauh berbeda dengan Syi’ah lainnya, Syi’ah ini
berkeyakinan bahwa Imamah itu terjadi atas dasar nash dan penunjukan wasiat dari Imam sebelumnya. Imam adalah ma’shum serta merupakan hal yang wajib
bagi Allah untuk menentukannya, selanjutnya Syi’ah Isma’iliyah berkeyakinan
bahwa Imam merupakan bentuk pernyataan kasih sayang Allah kepada umat manusia.
Imam dalam konsep Isma’iliyah tidak selamanya harus hadir dan tampak di
tengah-tengah umat akan tetapi Imam juga bisa tersembunyi bahkan menghilang
untuk kemudian dapat muncul kembali pada waktu yang tepat
Dalam keadaan tersembunyi
para Imam dapat mewakilkan tugasnya kepada para juru dakwahnya untuk
menyebarkan ajaran kepada umat, oleh karena itu tidak dibenarkan jika suatu
periode atau zaman kita ini vakum tanpa Imam, Imam tidak harus ditonjolkan
terang-terangan kedudukannya tapi dalam ketersembunyiannya itu Imam pada
hakekatnya hadir di tengan-tengah umat, Imam seperti ini dalam keadaan mastur.[33]
Sebab menurut Syi’ah ini
seorang Imam boleh menyembunyikan diri apabila belum memiliki kekuatan dan
kekuasaan yang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan musuh yang menyerangnya,
dalam keadaan seperi ini seorang Imam membutuhkan kepada juru dakwahnya untuk
menggantikan tugasnya, dalam Syi’ah Imamiyah hal seperti ini disebut dengan
teori wakil Imam.
Konsep Imamah lain yang
berkembang dalam tubuh Syi’ah Isma’iliyah adalah adanya pandangan bahwa dalam
waktu selang antara seorang Nabi dengan Nabi berikutnya selalu ada tujuh orang
Imam yang diam dan tersembunyi shamit yang bertugas memelihara
ajaran-ajaran Nabi sebelumnya, selanjutnya Imam ini mempersiapkan jalan untuk
kedatangan Nabi berikutnya. Begitu pentingnya dan tingginya kedudukan Imam
menurut Syi’ah ini, sehingga menurut mereka tidak selayaknya masalah pemilihan
Imam dan pengangkatan Imam ini dipercayakan kepada banyak orang yang bukan Nabi
atau Imam, seperti pemilihan Abu bakar dan Umar, tetapi harus diangkat oleh
Tuhan melalui Nabi atau Ali atau Imam yang menduduki sebagai pemegang hak suci,
sebab Imam menurut Syi’ah ini merupakan perwakilan Tuhan di atas bumi.[34]
b. Konsep Taqiyah, Raja’ dan Ishmah menurut Syi’ah Isma’iliyah
Taqiyah, raja` dan
Ishmah, merupakan ajaran lain yang tidak kalah pentingnya dengan konsep Imamah
dalam Syi`ah Isma`iliyah, sebab ketiga istilah ini merupakan pelengkap dari
kesempurnaan seorang Imam dalam Syi`ah.
Taqiyah merupakan satu
sikap mendua yang dilakukan oleh Imam atau penganut Syi`ah ketika menghadapi
persoalan yang bertentangan dengan kehendak hatinya. Hal ini dilakukan dalam
rangka menjaga wibawa dan kehormatan Imam maupun penganutnya. Sedangkan Raja`
adalah suatu keyakinan Syi`ah Isma`iliyah bahwa seorang Imam yang mastur ( tersembunyi ) akan kembali
ditengah-tengah ummat setelah situasi memungkinkan. Kembalinya seorang Imam ini
bisa berupa lmam al-Mahdi atau Imam al-Muntazdir. Tentang Imam siapa yang akan
kembali ini para pengikut Syi`ah berbeda pandangan, dan menurut Syi`ah
Isma`iliyah yang akan kembali adalah Isma`il bin Ja`far al-Shadiq yang telah
mengalami ghaibah sebelum bapaknya meninggal.[35]
Sedangkan Ishmah adalah
satu paham orang Syi’ah termasuk orang Isma`iliyah bahwa seorang Imam adalah
manusia yang terhindar dari berbagai macam kesalahan dan kekhilafan, juga
terhindar dari bentuk dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil, dengan ketiga
konsep ini maka sempurnalah seorang Imam sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam
pandangan orang Syi`ah Isma`iliyah.
B. ZAIDIYAH
Zaidiyah dinisbahkan kepada tokoh
pendirinya Zaid bin Ali bin Husein, lahir tahun 80 H, ketika
berumur 14 tahun ayahnya wafat, lalu ia
diasuh oleh saudara
tertuanya Muhammad Al-Baqir yang punya anak seusia dengan
Zaid namanya Ja’far Al-Shadiq.[36]
Dia mengutamakan Ali ibn Abi Tholib dari semua sahabat Rasul, namun dia tetap
mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Golongan Zaidiyah ini terbagi dalam
enam kelompok.[37] Zaid
berguru dibidang Ushul kepada Washil bin ‘Atha’ pemimpin Mu’tazilah,
padahal Washil meyakini bahwa Ali ibn Abi Tholib ( kakek Zaid ) baik pada
ketika perang Ashab Al-Jamal maupun dengan Ahl Al-Syam belum dapat dia pastikan
berada dipihak yang benar. Namun salah satu di antara kedua golongan itu pasti
ada yang salah tapi tak bisa dituduhkan secara pasti diantara mereka.[38]
Nampaknya dengan bergurunya Zaid
kepada Washil, sedikit tidaknya faham-faham dan konsep-konsep Mu’tazilah
mempengaruhi pola pikirannya ke arah rasionalis. Salah satu bukti kerasionalan
pemikirannya bahwa dia tidak percaya kepada propaganda orang-orang Syi’ah yang
mengatakan bahwa Imam tidak mendapat wahyu dan bimbingan dari Tuhan, menurutnya
seorang Imam itu haruslah orang yang berilmu pengetahuan, berdasarkan pemahamannya inilah ia
bercita-cita ingin menjadi orang yang alim dan mulailah ia belajar ilmu
pengetahuan kepada guru-guru yang ada pada masanya.[39]
Konsep Imamah menurut Syi’ah
Zaidiyah
Permasalahan Imamah dibahas dan
dikaji disemua Firqoh yang ada, baik
dari aliran Sunny, Syi’ah dan kelompok-kelompok lainnya. Setelah melihat
perselisihan tentang Imamah ini maka Zaidpun turut pula menyumbangkan konsep
dan pemahaman terhadap Imamah yang lambat laun akhirnya menjadi acuan tentang
Imamah menurut golongan Syi’ah Zaidiyah.
Golongan Zaidiyah berpendapat bahwa
hak Imamah harus diserahkan kepada keturunan
Ali ibn Abi Tholib dari
istrinya Fatimah dan
sama sekali tidak boleh
diberikan kepada orang lain, akan tetapi kriteria ini
bukanlah merupakan ukuran mutlak yang tak dapat ditawar-tawar karena masih ada
kriteria lain yang harus dipenuhi
seorang Imam walaupun dia keturunan Fatimah murni seperti alim, pemberani,
dermawan serta menuntut dan mempertahankan hak keimamannya, Imam yang seperti
ini wajib ditaati baik berasal dari keturunan Hasan maupun dari keturunan
Husein,[40]
Sementara konsep Imamah dari golongan
Syi`ah lainnya menempatkan seorang Imam punya hubungan spiritual dengan Tuhan,
Imam tak ubahnya bagaikan Nabi yang menyampaikan pesan Ilahiyah dan membimbing
umat manusia, justru itu Imam memiliki sifat ma`shum.[41]
Dari dua golongan ini dengan
konsepnya masing-masing tentang Imamah agak berlainan dengan konsep yang
diutarakan oleh Sunny, bahwa hak Imamah dilaksanakan oleh kaum muslimin dengan
cara pemilihan apabila calon Imam sudah memenuhi kriteria–kriteria tertentu,
dan nantinya Imam yang terpilih itulah yang bertanggung jawab melindungi agama.[42]
Kalau dianalisa, nampaknya kehadiran
Zaidiyah dalam konsep Imamahnya berupa berupaya menyatukan konsep yang telah
dibuat kaum Sunny dan Syi`i lainnya, mereka ( Zaidiyah ) dari satu sisi
menempatkan hak Imamah kepada keturunan Fatimah sedangkan dipihak lain mereka
menetapkan kriteria-kriteria lain yang harus dimiliki sang Imam, hal ini
bukanlah menunjukkan bahwa mereka tidak punya konsep sama sekali akan tetapi Zaidiyah
ingin mengemukakan suatu sistem demokrasi walaupun sifatnya masih terbatas pada
keturunan Fatimah.
Dari segi lain, Zaidiyah membolehkan
pengangkatan Imam yang baik meskipun pada waktu itu ada yang lebih baik, hal
ini berdasarkan tinjauan historisnya bahwa Ali bin Abi Thalib sahabat Nabi yang
terbaik namun hak kekhalifahan diserahkan kepada Abu Bakar padahal Ali jauh
lebih baik dari padanya, akan tetapi Ali tidak membantah kejadian ini, hal ini
disebabkan situasi politik ketika itu agak gawat dan belum stabil maka
membutuhkan seorang orang tua yang bijak untuk mengatasi kemelut tersebut. Oleh
karena itu golongan Zaidiyah menetapkan syarat bahwa seorang Imam harus
menuntut haknya atas jabatan itu, kalau dia tidak melakukan hal ini janganlah
dia dipilih menjadi Imam walaupun kriteria-kriteria lain lengkap ada padanya.
Disyaratkannya bahwa imam harus
keturunan Fatimah karena menimbang beberapa faktor:
1. Menolak kolusi yang ingin menjauhkan
ahl al-Bait dari kekhalifahan.
2. Banyaknya orang yang mendiskreditkan
Ali dan sekaligus memusuhi Ahl al-Bait seperti orang-orang Amawiyun dan
Khawarij.
3. Perasaan mereka menyatakan bahwa Ahl
Al-Bait lebih berhak meneruskan risalah Nabi asalkan mereka memiliki
sifat-sifat seperti, alim, zuhud dan mampu mengemban tugas-tugas politik.[43]
Pandangan Zaidiyah ini lebih selektif
ketimbang golongan Syiah yang lain yang berprinsip bahwa hak Imamah harus
diserahkan kepada keturunan Fatimah walau bagaimanapun moral Imam tersebut.
Walaupun pada dasarnya antara Zaidiyah dan golongan Syi’ah yang lain sependapat
bahwa hak Imamah harus diserahkan kepada keturunan Fatimah , namun nampaknya
Zaidiyah masih membatasi memilih seseorang orang yang moralis.
C. KESIMPULAN
Doktrin-doktrin Syi’ah merupakan
masalah politik dalam hal kepemimpinan Ahl al-Bait ( Imamah ) yang pada
akhirnya banyak memunculkan sekte-sekte atau aliran yang masih bertahan dan
bahkan berkembang sampai sekarang.
Syi’ah Imamiyah merupakan sekte atau
aliran yang meyakini bahwa orang yang berhak atas otoritas spiritual dan politik
dalam komunitas Islam pasca-Nabi adalah Ali ibn Abi Tholib. Karena
kepemimpinannya bersifat ke-Tuhan-an yang diwarisi oleh Rasul Allah dan
Rasulullah diangkat oleh Allah. Oleh karena itu mereka menggantungkan diri pada
pimpinan kharismatik untuk mencapai keselamatan dan keamanan sehingga
politiknya dipengaruhi oleh keinginan seperti itu .
Terlepas dari benar atau salah
beberapa pandangan Syi’ah Isma’iliyah ini, yang pasti adalah bahwa sejarah
telah mencatat ajaran-ajaran yang dikembangkan banyak mempengaruhi pola
pemikiran dunia Islam pada saat itu. Bahkan disinyalir, corak pemikiran Syi’ah
Isma’iliyah ini masih dianut secara konsisten oleh kalangan Syi’ah di India
sampai sekarang, begitu juga di Irak.
Sedangkan Syi’ah Zaidiyah adalah
Syi’ah pengikut Zaid bin Zainul Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Tholib.
Konsep imamah yang dikembangkan adalah cenderung mereduksi kesakralan Imamah
tanpa dimasuki unsur pemikiran teologis.
Dilihat dari pemikiran teologis,
mereka sebagian dipengaruhi oleh faham Mu’tazilah yang bercorak rasionalisme.
Bukti kedekatan mereka dapat ditandai dengan pengakuan mereka terhadap khalifah
Abu Bakar dan Umar.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Abu Raiyan Muhammad, Tarikh al-Fikr al-Falsafi Fi al-Islam,
Beirut : Dar al-Ma’rifah al-Jami’ah, 1980.
Al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, jilid 1, Mesir :
Mustafa al-Babiy al-Halabiy, 1976.
Amin Ahmad, Fajr al-Islam, Singapore : Maktabah
Sulaiman Mar’i, 1965.
Amin Ahmad, Dhuha al-Islam, Singapore : Maktabah
Sulaiman Mar’i, 1965.
Enayat Hamid, Reaksi Politik Sunnah-Syi’ah, Bandung :
Pustaka, 1988.
Lewis Bernard, Bahasa Politik Islam, Jakarta :
Gramedia, 1994.
Jawad Mughriyah Muhammad,
Al-Syi’ah fi al-Mizan, Beirut : Dar
al-Syuruq, t. t.
Munawir A.W., Kamus al-Munawir Arab – Indonesia,
Yogyakarta : Puspaka Progresif, 1994.
Mustafa al-Syaibani
Kamil, al-Shilah Baina al-Tasawuf wa
al-Tasyayyu’, Mesir,1969.
Nasution Harun, Teologi Islam, Jakarta : UI Press, 1986.
_____________, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya,
Jakarta : UI Press, 1985.
Nouruzzaman, Syi’ah dan Khawarij Dalam Prespektif
Sejarah, Yogyakarta : PLP 2 M, 1985.
Rahmad Jalaludin, Kepemimpinan Dalam Prespektif Syi’ah,
Bandung : IAIN SGD, 1992.
______________, Islam Alternatif, Bandung, 1986.
Rahman Fazlur, Islam, Bandung : Perpustakaan ITB, 1984.
Salaby Ahmad, Tarikh al-Islam wa al-Hadharah al-Islamiyah,
Kairo : Maktabah al-Nahdhah al-Nishriyyah, 1978.
Sihbudi Rizal M., Bahasa Politik Dalam Madzab Syi’ah Dalam Islamika Nomor 5, Bandung : Mizan dan
Missi, 1994.
Shubaihy Mahmud Ahmad, Al-Zaidiyah, Iskandariyah : Mansyaat
al-Ma’arif, 1980.
Zahroh Abu, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah fi
al-Siyasah wa al-Aqoid, t. t.
[1] Muhammad Jawad Mughriyah, al-Syi’ah Fi al-Mizan,
(Beirut:Daralsyuruq, t.t.), h.285
[2]
A.W.Munawir, Kamus al-Munawwir
Arab-Indonesia, (Jogjakarta: Pustaka Progressif, 1994), h.810
[3]Yaitu
kelompok masyarakat yang memihak dan memuliakan Ali ibn Ali Thalib dan
keturunannya. Lihat : Ahmad Amin, Fajr
al-Islam (Sigapura:Maktabah Sulaiman
Mar’I, 1965),h.266, cf.Al-Syahrastani,
al-Milal Wa al-Nihal, Jilid 1,(Mesir:Mustafa Al-Babiy Al-Halabiy,1976),
h.146
[4]Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta:UI Press, 1986),
h.5,lihat; Harun Nasution, Islam Ditinjau
Dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta:UI Press,1985), h.95
[5]
Fazlur Rohman, Islam, (Bandung: Perpustakaan
ITB, 1984), h.251
[6]Yakni bahwa pemimpin
tertinggi umat Islam adalah hak mutlak bagi keturunan Ali ibn Abi Thalib dengan
istrinya Fatimah binti Rasul, terutama keturunannya melelui Husein ibn Ali.
Lihat: Ahmad Amin, Op.Cit.,h. 271
[7]
Mengenai otoritas
pasca-Muhammad ini, dikatakan bahwa bagi kaum Syi’ah Imamiah, “Seluruh penguasa
Sunny, yakni mereka yang keturunan Ali dan tidak dipilih atau ditunjuk oleh
para keturunan Ali adalah para perampas kekuasaan”, lihat: Bernard Lewis, Bahasa
Politik Islam, Trans, Ihsan Ali-Fauzi(Jakarta: Gramedia, 1994),
h.153
[8]Selain
itu aliran ini tidak menggunakan istilah khalifah
bagi pemegang kekuasaan tertinggi, namun menggunakan istilah Al-Iman. Istilah ini menurutnya,
dikonotasikan dua makna yakni otoritas spiritual dan politik, lahir dan batin,
lihat: Ahmad Amin, Fajr al-Islam, Op.cit.,
h.271
[9]
Abu Zahroh, Tarikh
al-Madzahib al-Islamiah Fi al-Siyasah Wa al-Aqoid, tt,h.52.
[10]
Ibid, h.50
[11]
Ahmad Salaby, Tarikh al-Islam Wa
al-Hadharah al-Islamiyah, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1978),
h.144-145.
[12] Menurut sebagian riwayat
dinyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh sikap nepotisme Utsman sendiri.
[13]
Harun Nasution, Op.Cit.,h.101.
[14]Bernard Lewis, Op.Cit.,h.44.
[15]M. Rizal Sihbudi, Bahasa Politik Dalam Madzab Syi’ah,
dalam Islamika, nomor 5, (Bandung:
Mizan dan Missi, 1994), h.46
[16]Ahmad
Salaby, Op.Cit.,h.168.
[17]
Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, (Kairo:
Maktabah al-Nahdhah al-Misriyah, 1964),Cet.VII, h.208
[18]
Hamid Enayat, Reaksi Politik
Sunnah-Syi’ah, (Bandung: Pustaka, 1988),h.177.
[20] Ahmad Salaby, Op.Cit.,h.77 dan al-Syahrastani, Op.Cit.,h.146.
[21]
Jalaludin Rahmat, Kepemimpinan Dalam
Perspektif Syi’ah, (Bandung: IAIN SGD.,1992),h.5.
[22]Yaitu ketika Imam
Mahdi”bersembunyi di dunia fisik dan mewakilkan kepemimpinannya kepada para
Imam” Pada masa ini kesulitan dalam Marja’(Kepemimpinan Agama dan Poliik)
relatif dapat diatasi karena posisi Marja’ dijabat oleh empat wakil al-Mahdi.
Lihat :Jalaludim Rahmad, Islam Alternatif,
(Bandung, Mizan, 1986),h.255.
[23]Yaitu masa sesudah
meninggalnya keempat wakil Imam sampai kedatangan kembali al-Mahdi pada akhir
jaman. Pada masa ke-ghaib-an besar
(ghaib sempurna) inilah kepemimpinan dilanjutka oleh para fakih.
[24]
Jalaludin Rahmat, Op.Cit.,h.256.
[25]
Fazlur Rahman ,Op.Cit.,h.254
[26] Abu Zahroh Op.Cit.,h.59
[27] Tentang ke-ma’shum-an bahwa
tidak ada dalil yang menunjukkan keabsahan ke-ma’shum-an. Selain untuk para
nabi. Kemudian juga ahl al-Sunnah menyebutkan bahwa khalifah atau Imam adlah
manusia biasa yang kemungkinan dapat bertindak benar dan keliru, Ibid,h.. 215
[28]
Harun Nasution, Op.Cit.,h.59.
[29]
Harun Nasution, Op.Cit., h.107.
[30] Fazlur Rahman, Op.Cit., h.252.
[31]Disebut Sab’iyah berarti
tujuh karena tokoh dalam Imam Syi’ah ini berhenti pada urutan ketujuh Sakbiyah
juga digunakan untuk membedakan Syi’ah Itsna As’ariyah yang memiliki Imam
sebanyak 12, lihat: Nouruzzaman, Syi’ah
dan Khawarij dalam perspektif sejarah, PLP2M, (Jogjakarta, 1985), h.11.
[32]Fazlur
Rahman, Op.Cit.,h.259.
[33]
Ahmad Salabi, Op.Cit.,h.180-183.
[34] Muhammad Ali Abu Roiyan, Tarikh al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam,
Dar al-Marifah al-Jamiah, Beirut, 1980,h.185.
[35]
Kamil Mustafa al-Syaibani, al-Shilah
Baina al-Tasawwuf wa al-Tasyayyu’, Dar al-ma’arif, Mesir, 1969,h.195-196.
[36]
Muhammad Ali Abu Raiyan, Op.Cit.,h.132
[37] Al-Syah Rastani, Op.Cit,.h.157-161
[38]
Al-Syahrastani, Op.Cit,.h.155
[39] Ahmad Salaby, Op.Cit.,h.170.
[40]
Al-Syahrastani, Op.Cit.,h.154-155
[41] Ahmad Amin, Op.Cit.,h.211
[42]
M. Ali Abu Raiyan, Op.Cit.,h.129
[43]Ahmad
Mahmud Shubaihy, al-Zaidiyah,
(Iskandariyah: Mansyaat al-ma’arif, 1980),h.70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar