Jumat, 13 Desember 2013

Pemikiran Syi'ah

"+"

SEJARAH PEMIKIRAN;
 Theologi Syi’ah



Menurut Ustadz Thaha Husein, bahwa Syi’ah adalah partai yang beroposisi terhadap penguasa politik yang curang dan dholim, berdasarkan tujuan inilah ia muncul dan bergerak dan karenanya pula kelompok ini berjuang habis-habisan.[1]
Syi’ah secara etimologi berasal dari lafadz syaya’a atau tasyayya’a, yang berarti pihak, kelompok, golongan.[2] Akan tetapi, pengertian ini kemudian berkembang menjadi suatu pengertian khusus, sebab setiap disebut Syi’ah selalu dikonotasikan kepada “Kullu man tawalla ‘aliyyan wa ahla baytih.” [3] Aliran Syi’ah akan selalu menarik untuk dikaji, apalagi tatkala  aliran ini dikaji oleh ahli-ahli yang non Syi’ah. Berbagai komentar dan tanggapan, baik yang bernada pro atau kontra akan selalu muncul menghiasi kajian-kajian mereka.
Akar kelompok Syi’ah ini dapat ditelusuri dari persoalan politik, yakni masalah albritase ( al-Tahkim ) antara Ali ibn Abi Tholib dan Mu’awiyah mengenai persoalan khilafah. Kelicikan juru bicara Mu’awiyah, Amr ibn Ash, membuat pengikut Ali terpecah menjadi dua golongan. Pertama, golongan yang tidak setuju dengan arbritase (tahkim) tersebut; mereka disebut sebagai golongan al-Khawarij; dan kedua, golongan yang tetap mendukung Ali ibn Abi Thalib sebagai Khalifah.[4]
Klaim legitimasi itu makin kental setelah Ali ibn Abi Tholib terbunuh; mereka menghendaki agar ke-khilafah-an dikembalikan kepada keluarga dan keturunan Ali, karena hak tersebut, secara terang-terangan telah dirampas, terutama oleh Bani Umayah. Legitimasi inilah yang merupakan tonggak utama kaum Syi’ah yang bersifat politik. Akan tetapi dengan pergeseran yang terjadi dari tangan bangsa Arab ke tangan bangsa non-Arab, motivasi politik itu berkembang menjadi suatu sekte keagamaan dengan dogmanya sebagai postulat teologinya, dengan dorongan keagamaan yang fondamental, diperoleh Dari kematian Husein ibn Ali yang dibunuh secara kejam (51 H/671 M), sehingga memunculkan motif emosional.[5]
Kehadirannya sebagai partai politik, kelompok Syi’ah ini turut mewarnai percaturan hukum di dalam sejarah Islam. Dalam perkembangan selanjutnya mengarah kepada sebuah aliran teologi dalam Islam  dengan konsep pokoknya adalah tentang Imamah.[6] Oleh karena itu muncul berbagai macam sekte, aliran atau kelompok yang banyak sekali akan tetapi yang masih tersisa hingga sekarang adalah Imamiyah, Isma’iliyah, Itsna’Asyariyah dan Zaidiyah, yang akan dikaji dalam pembahasan berikutnya.

 

A. IMAMIYAH

Aliran ini meyakini bahwa yang berhak atas otoritas spiritual dan politik dalam komunitas Islam pasca-Nabi Muhammad saw. Adalah Ali ibn Abi Tholib beserta sebelas keturunannya.[7]  
Karenanya, aliran ini juga dikenal dengan sebutan Imamiyah Itsna ‘Asyariyah[8]. Dalam Syi’ah Imamiyah, seorang Imam adalah seorang yang ditunjuk langsung secara personal oleh Nabi Muhammad saw. Dan Ali ibn Abi Tholib adalah yang ditunjuk secara sengaja dan langsung oleh Nabi Muhammad saw. Yaitu penunjukan yang berupa wasiat.[9] Hal ini sesuai pernyataan Imamiyah yaitu :
“Perkara di dalam agama tidak ada yang lebih penting dari pada persoalan    (perkara) penentuan Imam, sehingga hati Rasulullah di saat meninggal dunia menjadi tenang, yang dikarenakan urusan umat telah ditentukan. Jika beliau di utus untuk melenyapkan segala pertentangan dan menetapkan suatu kesepakatan, maka tentunya beliau tidak boleh meninggalkan dan membiarkan umat terlantar. Oleh karena itu , maka Rasulullah saw. harus menetapkan seseorang yang menjadi tempat kembali dan seseorang yang terpecaya, orang itu adalah Ali ibn Abi Tholib.[10]

Para pengikut Imamiyah akhirnya sepakat atas ketentuan dari wasiat Nabi Muhammad saw. terhadap diri Ali ibn Abi Tholib dan wasiat-wasiat beliau terhadap keturunan Ali dari pihak Fatimah, umpamanya wasiat kepada putranya Hasan dan Husain.
Kemudian aliran Imamiyah ini terpecah menjadi dua golongan yakni :
1.     Syi’ah Itsna ‘Asyariyah
Syi’ah Itsna ‘Asyariyah disebut juga dengan Syi’ah dua belas Imam, karena Imam mereka ada 12 orang. Aliran ini baru mulai mengambil bentuk setelah Imam yang ke sebelas meninggal dan Imam yang ke duabelas menghilang ( 945 M ), serta memperoleh pengakuan resmi, kemudian disusun tata hukumnya.
Paham syi’ah Itsna ‘Asyariyah memiliki beberapa doktrin antara lain tentang :
a. Konsep Imamah menurut Syi’ah Itsna ‘Asyariyah
Term Imamah ( kepemimpinan ) segera muncul setelah Rasulullah saw. wafat, terutama sekali di kalangan kaum Muhajirin dan Anshor. Namun dalam hal ini dapat segera di atasi dengan terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah di Tsaqifah bani Sa’idah. Dengan landasan hadits Rasulullah “al-aimmah min quraysy[11]. Kemudian persoalan ini mulai menghangat di masa pemerintahan Utsman ibn Affan,[12] bahkan berkembang menjadi konflik ketika Ali ibn Abi Tholib terbunuh. Para pengikut Ali berpendapat bahwa Imamah khalifah adalah hak Ali serta putra-putranya dari keturunan Fatimah, Hasan dan Husain.[13]
Imamah adalah suatu istilah yang secara seragam digunakan oleh Syi’ah untuk menunjukkan otoritas kekuasaan tertinggi umat Islam.[14] Umat Syi’ah muncul karena kritik dan protes terhadap dua masalah dasar dalam Islam. Meskipun demikian, golongan ini tidak berkeberatan terhadap cara-cara keagamaan kaum muslimin umumnya. Kedua masalah yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan Pemerintahan Islam dan Kewenangan dalam pengetahuan keagamaan, yang telah menjadi hak istimewa ahl al-bayt.[15]
Imamah dan khilafah itu, dalam pandangan Syi’ah, tidak boleh dipegang oleh orang lain, karena hal ini merupakan perampasan hak yang telah ditentukan untuk Ali dan keturunannya. Jika para Imam itu menunjukkan kerelaan hatinya terhadap perampasan tersebut, maka hal itu hanyalah karena taqiyah.[16]
Peryataan itu didasari oleh keyakinan mereka bahwa Nabi Muhammad saw., semasa hidupnya, telah menunjuk Ali sebagai imam penggantinya dengan menunjukkan yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, mereka tidak mengakui keabsahan kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Bagi mereka. Persoalan Imamah adalah salah satu persolan pokok dalam agama atau ushul al-din .[17]
Selain itu persoalan imam. Dalam Islam, merupakan persoalan penting. Karena itu, bagi golongan syi’ah, agak sulit rasanya diterima akal sehat, jika Nabi setelah berhasil membangun suatu masyarakat yang harmonis, kemudian meningalkanya tanpa seorang pemimpin atau Imam. Oleh sebab itu, Nabi semasa hidupnya telah menatapkan dengan nash Ali lah yang akan menggantikanya sebagai khalifah.
Dengan demikian, kewajiban bagi setiap pengikut syi’ah adalah mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya dan menyerahkan kepemimpinan kepada keluarga Ali baik secara sembunyi maupun terang-terangan.
Pertimbangan-pertimbangan kaum syi’ah tidak hanya semata-mata pada kualitas pribadi Ali. Bagi mereka, sangat tidak rasional, mengingat sifat kasih sayang (luthf) dan keadilan Tuhan. Jika masalah Imamah ini dibiarkan, tanpa keputusan; Tuhan saja mengutus Rasul dan Nabi serta menunjuk pemimpin-pemimpin yang tidak cacat sebagai pelanjutnya.[18]
Dalam hal ini hanya pengetahuan yng tuntas dan mendalam mengenai maksud yang sebenarnya dari al-Qur’an dan Al-Sunnah yang dapat menuntun masyarakat Muslim dan keadaan seperti itu hanya ada pada Orang-orang yang dekat dengan Nabi. Khususnya Ali ibn Abi Thalib dan keturunanya.[19]
Selain itu, masalah Imamah ( kepemimpinan ) umat adalah masalah yang sangat vital untuk diserahkan begitu saja pada musyawarah manusia biasa, karena kemungkinan akan terjadi salah pilih. Maka dari itu, hanya Allah lah yang dapat mengenal sifat-sifat dan pengetahuan yang dimiliki oleh setiap individu; dari sifat–sifat terpuji hingga sifat-sifat tercela, sehingga dapat dipilih dari mereka sebagai Rasul-Nya. Kemudian para Rasul dan Nabi itu berkewajiban untuk menunjuk peran Imam-imam yang akan mengurus kepentingan kaum Muslimin setelah mereka ( para Rasul ) wafat; sehingga dengan demikian, dapat menjamin kelangsungan wahyu Allah.[20]
Selanjutnya kelangsungan pemikiran Syi’ah tentang Imamah ini, dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama, ketika para Imam mereka masih hidup, pemikiran ini lebih dititik beratkan pada keabsahan para Imam sebagai pelanjut kepemimpinan Muhammad saw. kedua, pemikiran yang berlangsung setelah ghaib-nya Imam al-Mahdi.[21]
Ke-ghaib-an tersebut terbagi dalam dua tingkatan, ke-ghaib-an kecil.[22] dan ke-ghaib-an besar.[23]
Akibatnya, sebagai konsekuensi lanjut dari pandangan Syi’ah tentang Imamah ini, adalah pembenaran mereka akan kedudukan Ulama dan Mujtahid dalam masyarakat Islam sepeninggal para Imam. Ialah yang disebut faqih.[24]
Oleh sebab itu kaum Syi’ah dalam prakteknya, menerima wakil Imam setelah ghaibnya Imam terakhir, dengan syarat wakil itu dipilih dan ditetapkan sesuai dengan hukum Islam.

b. Konsep Ishmah menurut Syi’ah Itsna ‘Asyariyah
 Dontrin teologi dan politik Syi’ah. Karena hal ini merupakan manisfetasi kepada Tuhan ( lahut ) yang ada pada diri para Imam; karena itu, Imam harus dipatuhi tanpa syarat;[25] Dengan pertimbangan bahwa ke-Ma’shum-an para Imam itu sama dengan ke-Ma’shum-an para Nabi. Imam haruslah yang terbaik di antara manusia. Imam harus memiliki sifat kemanusiaan yang tinggi, dan berakhlak mulia. Imam adalah figure manusia yang suci yang dibebaskan dari dosa, lepas dari aneka cela.[26]
Bertolak dari data diatas, dapat dinyatakan bahwa Imam adalah tokoh yang memiliki hubungan spiritual dengan Tuhan. Sejenis hubungan spiritual yang dimiliki oleh para Nabi. Ia adalah “Nur” Allah.[27]
Nabi dan Imam sama-sama dapat menetapkan hukum dan sama-sama Ma’shum. Perbedaanya hanya terdapat pada derajat ke-nubuwah-an artinya Imam tidak menerima wahyu seperti yang diterima oleh Nabi.[28] Imam berperan sebagai khalifah Allah, khalifah Rasul dan memegang kekuasaan sebagai Amir al-Mukminin, baik secara spiritual maupun politik.

     c. Konsep Taqiyah menurut Syi’ah Itsna ‘Asyariyah
Taqiyah ( menyembunyikan Imam ), adalah suatu sikap di mana seseorang memperlihatkan perbuatan atau perkataannya yang berlawanan dengan isi hatinya untuk tujuan penyelamatan diri, harta benda, atau kehormatannya. Sikap ini merupakan suatu cara penyelamatan diri dalam bentuk menyembunyikan isi hati dan menampakkan perbuatan yang berbeda dengan hakekat yang sebenarnya. Pendirian kaum Syi’ah mengenai perlunya taqiyah ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hal itu diperlukan bagi kaum minoritas yang tertindas.[29]
Sikap kaum Syi’ah ini dapat dimaklumi, karena golongan ini dalam sejarahnya, merupakan minoritas di tengah masyarakat Islam; mereka di bawah kekuasaan rezim-rezim yang memusuhi mereka. Oleh sebab itu, mereka melakukan taqiyah ini adalah untuk menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang akan menghadapkan mereka pada resiko pemusnahan karena mempertahankan keyakinan mereka secara terang-terangan, kecuali mereka menemukan peluang untuk itu.
Oleh sebab itu, penyembunyian keyakinan dalam situasi tertentu tidak hanya diijinkan, tetapi merupakan kewajiban yang fundamental. Dalam hal ini kaum Syi’ah tidak hanya mempraktekkannya tetapi juga menisbatkannya kepada Imam-imam mereka termasuk Ali ibn Abi Thoilib, di mana ia telah menyembunyikan keyakinannya yang kuat akan hak pemberian Tuhan atas kedudukan khilafah, sehingga ia bersedia mengalah terhadap ke-khalifah-an para pendahulunya.[30]

2 . Syi’ah Isma’iliyah ( Sab’iyah )
Salah satu sekte penting dari Syi’ah yang di anggap cukup berpengaruh pada masanya adalah Syi’ah Sab’iyah atau yang lebih di kenal dengan nama Syi’ah Isma’iliyah. Syi’ah ini berpandangan bahwa Imam yang ke tujuh setelah Ja’far al-Shadiq adalah Isma’il bin Ja’far al-Shadiq, hal ini berbeda dengan Itsna ‘Asyariyah yang menyatakan bahwa pewaris tahta kepemimpinan Ja’far al’Shadiq jatuh pada putranya yang lain yaitu Musa al-Kadzim.[31] 31
Paham Syi’ah Isma’iliyah juga mempunyai doktrin  dan ajaran-ajarannya yaitu :
a. Konsep Imamah menurut Syi’ah Isma’iliyah
Banyak dari kalangan pengamat Barat berpendapat bahwa konsep-konsep Syi’ah Isma’iliyah dapat disejajarkan dengan ideology liberal yang sejati, bahkan menurut mereka jika konsep dan ideologi yang dikembangkan oleh Syi’ah Isma’iliyah ini memperoleh kesuksesan dalam perkembangannya maka ia akan menempatkan Islam sebagai agama yang paling rasional dan liberal.[32] 32
Mengenai Imamah, Syi’ah Isma’iliyah berpendapat tidak jauh berbeda dengan Syi’ah lainnya, Syi’ah ini berkeyakinan bahwa Imamah itu terjadi atas dasar nash dan penunjukan wasiat dari Imam sebelumnya. Imam adalah ma’shum serta merupakan hal yang wajib bagi Allah untuk menentukannya, selanjutnya Syi’ah Isma’iliyah berkeyakinan bahwa Imam merupakan bentuk pernyataan kasih sayang Allah kepada umat manusia. Imam dalam konsep Isma’iliyah tidak selamanya harus hadir dan tampak di tengah-tengah umat akan tetapi Imam juga bisa tersembunyi bahkan menghilang untuk kemudian dapat muncul kembali pada waktu yang tepat
Dalam keadaan tersembunyi para Imam dapat mewakilkan tugasnya kepada para juru dakwahnya untuk menyebarkan ajaran kepada umat, oleh karena itu tidak dibenarkan jika suatu periode atau zaman kita ini vakum tanpa Imam, Imam tidak harus ditonjolkan terang-terangan kedudukannya tapi dalam ketersembunyiannya itu Imam pada hakekatnya hadir di tengan-tengah umat, Imam seperti ini dalam keadaan mastur.[33]
Sebab menurut Syi’ah ini seorang Imam boleh menyembunyikan diri apabila belum memiliki kekuatan dan kekuasaan yang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan musuh yang menyerangnya, dalam keadaan seperi ini seorang Imam membutuhkan kepada juru dakwahnya untuk menggantikan tugasnya, dalam Syi’ah Imamiyah hal seperti ini disebut dengan teori wakil Imam.
Konsep Imamah lain yang berkembang dalam tubuh Syi’ah Isma’iliyah adalah adanya pandangan bahwa dalam waktu selang antara seorang Nabi dengan Nabi berikutnya selalu ada tujuh orang Imam yang diam dan tersembunyi   shamit yang bertugas memelihara ajaran-ajaran Nabi sebelumnya, selanjutnya Imam ini mempersiapkan jalan untuk kedatangan Nabi berikutnya. Begitu pentingnya dan tingginya kedudukan Imam menurut Syi’ah ini, sehingga menurut mereka tidak selayaknya masalah pemilihan Imam dan pengangkatan Imam ini dipercayakan kepada banyak orang yang bukan Nabi atau Imam, seperti pemilihan Abu bakar dan Umar, tetapi harus diangkat oleh Tuhan melalui Nabi atau Ali atau Imam yang menduduki sebagai pemegang hak suci, sebab Imam menurut Syi’ah ini merupakan perwakilan Tuhan di atas bumi.[34]
b.     Konsep Taqiyah, Raja’ dan Ishmah menurut Syi’ah Isma’iliyah
Taqiyah, raja` dan Ishmah, merupakan ajaran lain yang tidak kalah pentingnya dengan konsep Imamah dalam Syi`ah Isma`iliyah, sebab ketiga istilah ini merupakan pelengkap dari kesempurnaan seorang Imam dalam Syi`ah.
Taqiyah merupakan satu sikap mendua yang dilakukan oleh Imam atau penganut Syi`ah ketika menghadapi persoalan yang bertentangan dengan kehendak hatinya. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga wibawa dan kehormatan Imam maupun penganutnya. Sedangkan Raja` adalah suatu keyakinan Syi`ah Isma`iliyah bahwa seorang Imam yang mastur ( tersembunyi ) akan kembali ditengah-tengah ummat setelah situasi memungkinkan. Kembalinya seorang Imam ini bisa berupa lmam al-Mahdi atau Imam al-Muntazdir. Tentang Imam siapa yang akan kembali ini para pengikut Syi`ah berbeda pandangan, dan menurut Syi`ah Isma`iliyah yang akan kembali adalah Isma`il bin Ja`far al-Shadiq yang telah mengalami ghaibah sebelum bapaknya meninggal.[35]
Sedangkan Ishmah adalah satu paham orang Syi’ah termasuk orang Isma`iliyah bahwa seorang Imam adalah manusia yang terhindar dari berbagai macam kesalahan dan kekhilafan, juga terhindar dari bentuk dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil, dengan ketiga konsep ini maka sempurnalah seorang Imam sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam pandangan orang Syi`ah Isma`iliyah.

B. ZAIDIYAH
Zaidiyah dinisbahkan kepada tokoh pendirinya Zaid bin Ali bin Husein, lahir tahun 80 H,  ketika  berumur  14 tahun  ayahnya wafat,  lalu ia  diasuh  oleh  saudara
tertuanya Muhammad Al-Baqir yang punya anak seusia dengan Zaid namanya Ja’far Al-Shadiq.[36] Dia mengutamakan Ali ibn Abi Tholib dari semua sahabat Rasul, namun dia tetap mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Golongan Zaidiyah ini terbagi dalam enam kelompok.[37] Zaid berguru dibidang Ushul kepada Washil bin ‘Atha’ pemimpin Mu’tazilah, padahal Washil meyakini bahwa Ali ibn Abi Tholib ( kakek Zaid ) baik pada ketika perang Ashab Al-Jamal maupun dengan Ahl Al-Syam belum dapat dia pastikan berada dipihak yang benar. Namun salah satu di antara kedua golongan itu pasti ada yang salah tapi tak bisa dituduhkan secara pasti diantara mereka.[38]
Nampaknya dengan bergurunya Zaid kepada Washil, sedikit tidaknya faham-faham dan konsep-konsep Mu’tazilah mempengaruhi pola pikirannya ke arah rasionalis. Salah satu bukti kerasionalan pemikirannya bahwa dia tidak percaya kepada propaganda orang-orang Syi’ah yang mengatakan bahwa Imam tidak mendapat wahyu dan bimbingan dari Tuhan, menurutnya seorang Imam itu haruslah orang yang berilmu pengetahuan,  berdasarkan pemahamannya inilah ia bercita-cita ingin menjadi orang yang alim dan mulailah ia belajar ilmu pengetahuan kepada guru-guru yang ada pada masanya.[39]
Konsep Imamah menurut Syi’ah Zaidiyah
Permasalahan Imamah dibahas dan dikaji disemua Firqoh yang ada, baik dari aliran Sunny, Syi’ah dan kelompok-kelompok lainnya. Setelah melihat perselisihan tentang Imamah ini maka Zaidpun turut pula menyumbangkan konsep dan pemahaman terhadap Imamah yang lambat laun akhirnya menjadi acuan tentang Imamah menurut golongan Syi’ah Zaidiyah.
Golongan Zaidiyah berpendapat bahwa hak Imamah harus diserahkan kepada keturunan  Ali ibn Abi  Tholib  dari  istrinya  Fatimah  dan  sama  sekali  tidak boleh
diberikan kepada orang lain, akan tetapi kriteria ini bukanlah merupakan ukuran mutlak yang tak dapat ditawar-tawar karena masih ada kriteria  lain yang harus dipenuhi seorang Imam walaupun dia keturunan Fatimah murni seperti alim, pemberani, dermawan serta menuntut dan mempertahankan hak keimamannya, Imam yang seperti ini wajib ditaati baik berasal dari keturunan Hasan maupun dari keturunan Husein,[40]
Sementara konsep Imamah dari golongan Syi`ah lainnya menempatkan seorang Imam punya hubungan spiritual dengan Tuhan, Imam tak ubahnya bagaikan Nabi yang menyampaikan pesan Ilahiyah dan membimbing umat manusia, justru itu Imam memiliki sifat ma`shum.[41]
Dari dua golongan ini dengan konsepnya masing-masing tentang Imamah agak berlainan dengan konsep yang diutarakan oleh Sunny, bahwa hak Imamah dilaksanakan oleh kaum muslimin dengan cara pemilihan apabila calon Imam sudah memenuhi kriteria–kriteria tertentu, dan nantinya Imam yang terpilih itulah yang bertanggung jawab melindungi agama.[42]
Kalau dianalisa, nampaknya kehadiran Zaidiyah dalam konsep Imamahnya berupa berupaya menyatukan konsep yang telah dibuat kaum Sunny dan Syi`i lainnya, mereka ( Zaidiyah ) dari satu sisi menempatkan hak Imamah kepada keturunan Fatimah sedangkan dipihak lain mereka menetapkan kriteria-kriteria lain yang harus dimiliki sang Imam, hal ini bukanlah menunjukkan bahwa mereka tidak punya konsep sama sekali akan tetapi Zaidiyah ingin mengemukakan suatu sistem demokrasi walaupun sifatnya masih terbatas pada keturunan Fatimah.
Dari segi lain, Zaidiyah membolehkan pengangkatan Imam yang baik meskipun pada waktu itu ada yang lebih baik, hal ini berdasarkan tinjauan historisnya bahwa Ali bin Abi Thalib sahabat Nabi yang terbaik namun hak kekhalifahan diserahkan kepada Abu Bakar padahal Ali jauh lebih baik dari padanya, akan tetapi Ali tidak membantah kejadian ini, hal ini disebabkan situasi politik ketika itu agak gawat dan belum stabil maka membutuhkan seorang orang tua yang bijak untuk mengatasi kemelut tersebut. Oleh karena itu golongan Zaidiyah menetapkan syarat bahwa seorang Imam harus menuntut haknya atas jabatan itu, kalau dia tidak melakukan hal ini janganlah dia dipilih menjadi Imam walaupun kriteria-kriteria lain lengkap ada padanya.
Disyaratkannya bahwa imam harus keturunan Fatimah karena menimbang beberapa faktor:
1.     Menolak kolusi yang ingin menjauhkan ahl al-Bait dari kekhalifahan.
2.     Banyaknya orang yang mendiskreditkan Ali dan sekaligus memusuhi Ahl al-Bait seperti orang-orang Amawiyun dan Khawarij.
3.     Perasaan mereka menyatakan bahwa Ahl Al-Bait lebih berhak meneruskan risalah Nabi asalkan mereka memiliki sifat-sifat seperti, alim, zuhud dan mampu mengemban tugas-tugas politik.[43]
Pandangan Zaidiyah ini lebih selektif ketimbang golongan Syiah yang lain yang berprinsip bahwa hak Imamah harus diserahkan kepada keturunan Fatimah walau bagaimanapun moral Imam tersebut. Walaupun pada dasarnya antara Zaidiyah dan golongan Syi’ah yang lain sependapat bahwa hak Imamah harus diserahkan kepada keturunan Fatimah , namun nampaknya Zaidiyah masih membatasi memilih seseorang orang yang moralis.
      
C. KESIMPULAN
Doktrin-doktrin Syi’ah merupakan masalah politik dalam hal kepemimpinan Ahl al-Bait ( Imamah ) yang pada akhirnya banyak memunculkan sekte-sekte atau aliran yang masih bertahan dan bahkan berkembang sampai sekarang.
Syi’ah Imamiyah merupakan sekte atau aliran yang meyakini bahwa orang yang berhak atas otoritas spiritual dan politik dalam komunitas Islam pasca-Nabi adalah Ali ibn Abi Tholib. Karena kepemimpinannya bersifat ke-Tuhan-an yang diwarisi oleh Rasul Allah dan Rasulullah diangkat oleh Allah. Oleh karena itu mereka menggantungkan diri pada pimpinan kharismatik untuk mencapai keselamatan dan keamanan sehingga politiknya dipengaruhi oleh keinginan seperti itu .
Terlepas dari benar atau salah beberapa pandangan Syi’ah Isma’iliyah ini, yang pasti adalah bahwa sejarah telah mencatat ajaran-ajaran yang dikembangkan banyak mempengaruhi pola pemikiran dunia Islam pada saat itu. Bahkan disinyalir, corak pemikiran Syi’ah Isma’iliyah ini masih dianut secara konsisten oleh kalangan Syi’ah di India sampai sekarang, begitu juga di Irak.
Sedangkan Syi’ah Zaidiyah adalah Syi’ah pengikut Zaid bin Zainul Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Tholib. Konsep imamah yang dikembangkan adalah cenderung mereduksi kesakralan Imamah tanpa dimasuki unsur pemikiran teologis.
Dilihat dari pemikiran teologis, mereka sebagian dipengaruhi oleh faham Mu’tazilah yang bercorak rasionalisme. Bukti kedekatan mereka dapat ditandai dengan pengakuan mereka terhadap khalifah Abu Bakar dan Umar.







DAFTAR PUSTAKA

Ali Abu Raiyan Muhammad, Tarikh al-Fikr al-Falsafi Fi al-Islam, Beirut : Dar al-Ma’rifah al-Jami’ah, 1980.
Al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, jilid 1, Mesir : Mustafa al-Babiy al-Halabiy, 1976.
Amin Ahmad, Fajr al-Islam, Singapore : Maktabah Sulaiman Mar’i, 1965.
Amin Ahmad, Dhuha al-Islam, Singapore : Maktabah Sulaiman Mar’i, 1965.
Enayat Hamid, Reaksi Politik Sunnah-Syi’ah, Bandung : Pustaka, 1988.
Lewis Bernard, Bahasa Politik Islam, Jakarta : Gramedia, 1994.
Jawad Mughriyah Muhammad, Al-Syi’ah fi al-Mizan, Beirut : Dar al-Syuruq, t. t.
Munawir A.W., Kamus al-Munawir Arab – Indonesia, Yogyakarta : Puspaka Progresif, 1994.
Mustafa al-Syaibani Kamil, al-Shilah Baina al-Tasawuf wa al-Tasyayyu’, Mesir,1969.
Nasution Harun, Teologi Islam, Jakarta : UI Press, 1986.
____________­_, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta : UI Press, 1985.
Nouruzzaman, Syi’ah dan Khawarij Dalam Prespektif Sejarah, Yogyakarta : PLP 2 M, 1985.
Rahmad Jalaludin, Kepemimpinan Dalam Prespektif Syi’ah, Bandung : IAIN SGD, 1992.
______________, Islam Alternatif, Bandung, 1986.
Rahman Fazlur, Islam, Bandung : Perpustakaan ITB, 1984.
Salaby Ahmad, Tarikh al-Islam wa al-Hadharah al-Islamiyah, Kairo : Maktabah al-Nahdhah al-Nishriyyah, 1978.
Sihbudi Rizal M., Bahasa Politik Dalam Madzab Syi’ah Dalam Islamika Nomor 5, Bandung : Mizan dan Missi, 1994.
Shubaihy Mahmud Ahmad, Al-Zaidiyah, Iskandariyah : Mansyaat al-Ma’arif, 1980.
Zahroh Abu, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah fi al-Siyasah wa al-Aqoid, t. t.




[1] Muhammad Jawad Mughriyah, al-Syi’ah Fi al-Mizan, (Beirut:Daralsyuruq, t.t.), h.285
[2] A.W.Munawir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, (Jogjakarta: Pustaka Progressif, 1994), h.810
[3]Yaitu kelompok masyarakat yang memihak dan memuliakan Ali ibn Ali Thalib dan keturunannya. Lihat : Ahmad Amin, Fajr al-Islam (Sigapura:Maktabah  Sulaiman Mar’I, 1965),h.266, cf.Al-Syahrastani, al-Milal Wa al-Nihal, Jilid 1,(Mesir:Mustafa Al-Babiy Al-Halabiy,1976), h.146
[4]Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta:UI Press, 1986), h.5,lihat; Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta:UI Press,1985), h.95

[5] Fazlur Rohman, Islam, (Bandung: Perpustakaan ITB, 1984), h.251
[6]Yakni bahwa pemimpin tertinggi umat Islam adalah hak mutlak bagi keturunan Ali ibn Abi Thalib dengan istrinya Fatimah binti Rasul, terutama keturunannya melelui Husein ibn Ali. Lihat: Ahmad Amin, Op.Cit.,h. 271
[7] Mengenai otoritas pasca-Muhammad ini, dikatakan bahwa bagi kaum Syi’ah Imamiah, “Seluruh penguasa Sunny, yakni mereka yang keturunan Ali dan tidak dipilih atau ditunjuk oleh para keturunan Ali adalah para perampas kekuasaan”, lihat: Bernard Lewis, Bahasa  Politik Islam, Trans, Ihsan Ali-Fauzi(Jakarta: Gramedia, 1994), h.153
[8]Selain itu aliran ini tidak menggunakan istilah khalifah bagi pemegang kekuasaan tertinggi, namun menggunakan istilah Al-Iman. Istilah ini menurutnya, dikonotasikan dua makna yakni otoritas spiritual dan politik, lahir dan batin, lihat: Ahmad Amin, Fajr al-Islam, Op.cit., h.271
[9] Abu Zahroh, Tarikh al-Madzahib al-Islamiah Fi al-Siyasah Wa al-Aqoid, tt,h.52.
[10] Ibid, h.50
[11] Ahmad Salaby, Tarikh al-Islam Wa al-Hadharah al-Islamiyah, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1978), h.144-145.
[12] Menurut sebagian riwayat dinyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh sikap nepotisme Utsman sendiri.
[13] Harun Nasution, Op.Cit.,h.101.
[14]Bernard Lewis, Op.Cit.,h.44.
[15]M. Rizal Sihbudi, Bahasa Politik Dalam Madzab Syi’ah, dalam Islamika, nomor 5, (Bandung: Mizan dan Missi, 1994), h.46
[16]Ahmad Salaby, Op.Cit.,h.168.
[17] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misriyah, 1964),Cet.VII, h.208
[18] Hamid Enayat, Reaksi Politik Sunnah-Syi’ah, (Bandung: Pustaka, 1988),h.177.
[19]Ibid
[20] Ahmad Salaby, Op.Cit.,h.77 dan al-Syahrastani, Op.Cit.,h.146.
[21] Jalaludin Rahmat, Kepemimpinan Dalam Perspektif Syi’ah, (Bandung: IAIN SGD.,1992),h.5.
[22]Yaitu ketika Imam Mahdi”bersembunyi di dunia fisik dan mewakilkan kepemimpinannya kepada para Imam” Pada masa ini kesulitan dalam Marja’(Kepemimpinan Agama dan Poliik) relatif dapat diatasi karena posisi Marja’ dijabat oleh empat wakil al-Mahdi. Lihat :Jalaludim Rahmad, Islam Alternatif, (Bandung, Mizan, 1986),h.255.
[23]Yaitu masa sesudah meninggalnya keempat wakil Imam sampai kedatangan kembali al-Mahdi pada akhir jaman. Pada masa ke-ghaib-an besar (ghaib sempurna) inilah kepemimpinan dilanjutka oleh para fakih.     
[24] Jalaludin Rahmat, Op.Cit.,h.256.
[25] Fazlur Rahman ,Op.Cit.,h.254
[26] Abu Zahroh Op.Cit.,h.59
[27] Tentang ke-ma’shum-an bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan keabsahan ke-ma’shum-an. Selain untuk para nabi. Kemudian juga ahl al-Sunnah menyebutkan bahwa khalifah atau Imam adlah manusia biasa yang kemungkinan dapat bertindak benar dan keliru, Ibid,h.. 215
[28] Harun Nasution, Op.Cit.,h.59.
[29] Harun Nasution, Op.Cit., h.107.
[30] Fazlur Rahman, Op.Cit., h.252.
[31]Disebut Sab’iyah berarti tujuh karena tokoh dalam Imam Syi’ah ini berhenti pada urutan ketujuh Sakbiyah juga digunakan untuk membedakan Syi’ah Itsna As’ariyah yang memiliki Imam sebanyak 12, lihat: Nouruzzaman, Syi’ah dan Khawarij dalam perspektif sejarah, PLP2M, (Jogjakarta, 1985), h.11.
[32]Fazlur Rahman, Op.Cit.,h.259.
[33] Ahmad Salabi, Op.Cit.,h.180-183.
[34] Muhammad Ali Abu Roiyan, Tarikh al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam, Dar al-Marifah al-Jamiah, Beirut, 1980,h.185.
[35] Kamil Mustafa al-Syaibani, al-Shilah Baina al-Tasawwuf wa al-Tasyayyu’, Dar al-ma’arif, Mesir, 1969,h.195-196.
[36] Muhammad Ali Abu Raiyan, Op.Cit.,h.132
[37] Al-Syah Rastani, Op.Cit,.h.157-161
[38] Al-Syahrastani, Op.Cit,.h.155
[39] Ahmad Salaby, Op.Cit.,h.170.
[40] Al-Syahrastani, Op.Cit.,h.154-155
[41] Ahmad Amin, Op.Cit.,h.211
[42] M. Ali Abu Raiyan, Op.Cit.,h.129
[43]Ahmad Mahmud Shubaihy, al-Zaidiyah, (Iskandariyah: Mansyaat al-ma’arif, 1980),h.70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar